topmetro.news – Apriliani, terdakwa pemalsuan data autentik (seolah satu-satunya ahli waris yang masih hidup) atas kepemilikan lahan seluas 14.910 meterpersegi yang berada di kawasan Jalan Pancing II, Lingkungan II, Kelurahan Besar/Kampung Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa petang (11/2/2020), akhirnya divonis lepas di PN Medan.
Majelis hakim diketuai T Oyong dalam amar putusannya di Ruang Cakra 7 menyatakan, perbuatan sebagaimana didakwakan JPU –saat itu dihadiri Randi Tambunan– memang ada (terbukti). Namun bukanlah merupakan suatu tindak pidana alias onslag.
Pertimbangan majelis hakim, sekalipun lahan di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan itu dijual terdakwa, namun abang terdakwa bernama Effendi di persidangan menyatakan, tidak keberatan.
Menyikapi hal itu, JPU Randi Tambunan menyatakan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. “Kami menyatakan kasasi Bang,” kata Randi usai persidangan.
Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu, Apriliani dituntut pidana dua tahun penjara. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, penuntut umum berkeyakinan tindak pidana memalsukan identitas seakan menjadi ahli waris tunggal. Padahal ia masih memiliki saudara. Dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263 KUHPidana, dianggap telah memenuhi unsur.
Namun majelis hakim berpendapat lain. Terdakwa pemalsuan data autentik atas kepemilikan lahan seluas 14.910 meterpersegi di kawasan Jalan Pancing II, Lingkungan II, Kelurahan Besar/Kampung Besar, Kecamatan Medan Labuhan, akhirnya divonis lepas.
Syukuri Putusan Hakim
Usai persidangan, Apriliani didampingi tim penasihat hukum (PH) di antaranya Andi Hakim dan sanak keluarga tampak terharu bercampur gembira.
Menurutnya, vonis lepas majelis hakim diketuai T Oyong tersebut mencerminkan urat nadi rasa keadilan masih berdenyut di PN Medan. “Rasa keadilan masih berdenyut di PN Medan ini Bang,” kata terdakwa pemalsuan data autentik itu dengan kedua bola mata berkaca-kaca.
reporter | Robert Siregar